Pembukaan Pelatihan Asesor Kompetensi Perkerisan
Solo, 08 Maret 2023, Diadakan Pelatihan Asesor Kompetensi dari BNSP dengan peserta diantaranya dari LSP Perkerisan Indonesia. Asesor kompetensi adalah Seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai asesmen kompetensi pada jenis dan kualifikasi tertentu. Dalam pelatihan ini mengacu kepada Skema Sertifikasi Okupasi Asesor Kompetensi, yang merupakan skema sertifikasi berdasarkan suatu jabatan kerja asesor kompetensi pada sistem nasional sertifikasi profesi yang ditetapkan secara nasional dan mampu telusur okupasi internasional untuk memastikan skema ini juga portable. Karena skema ini berlaku secara nasional dan portable antar negara, skema Sertifikasi Okupasi Asesor Kompetensi ditetapkan oleh Komite Skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Skema ini terdiri atas unit-unit kompetensi, sebagai berikut:
No: | Kode Unit: | Nama Unit | SKKNI Yang Diacu |
1. | P.85ASM00.001.2 | Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen | KEPMENAKER NO. 185/2018 |
2. | P.85ASM00.003.2 | Melaksanakan Asesmen | |
3. | P.854900.047.01 | Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen | KEPMENAKER NO. 161/2015 |
Kegiatan pelatihan Asesor Kompetensi di adakan mulai tanggal 7 sampai 13 Maret 2023.