Search for:
Asesmen Penuh (Full Assessment) di LSP Perkerisan Indonesia

Jakarta, 15 Maret 2024, LSP Perkerisan Indonesia melaksanakan Asesmen Penuh, Asesmen Penuh ini dalam rangka mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan Asesmen Penuh yang dilaksanakan pada hai Jumat, 15 Maret 2024 bertempat di LSP Perkerisan Indonesia di Jl. Galur Sari II no 54, RT.1 / RW.1, Utan Kayu Sel., Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur. Keterkaitan dengan Asesmen Penuh ini BNSP menugaskan kepada M. Najib sebagai Ketua Tim, Iryanti sebagai Anggota tim dan Herry Yoseph sebagai Observer.

Ket Foto : Tim dari BNSP (Kiri : Herry Yoseph, 2 dari kiri : M. Najib, 2 dari kanan : Iryanti) Tim dari LSP Perkerisan (Kanan : KPA Gaura Mancacaritadipura, 3 dari kanan : Agung Guntoro Wisnu)

Ket Foto : Tim LSP Perkerisan Indonesia dengan Tim BNSP dalam proses Asesmen Penuh (Full Assessment)

Mengelola Pemaharan Produk Keris

Bertujuan memberikan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan / berkaitan dalam memaharkan/proses jual/beli produk keris sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Perkerisan

Diantara langkah-langkah kerja diantaranya :

Melakukan pembukaan mahar :

  1. Sampaikan salam pembuka, perkenalan diri, dan maksud tujuan kedatangan kepada pengguna.
  2. Lakukan tata krama memahar keris sesuai dengan situasi dan kondisi kultural pengguna.

Mempresentasikan produk keris

  1. Perlihatkan produk keris kepada pengguna !
  2. Narasikan aspek intrinsik dan ekstrinsik produk keris kepada pengguna !
  3. Saampaikan keaslian produk keris kepada pengguna melalui suatu data dan deskripsi yang telah terkurasi !
  4. Berikan informasi mengenai keunggulan dan kekurangan produk keris secara jujur kepada pengguna !

Melakukan kesepakatan mahar produk keris

  1. Sampaikan harga pembuka kepada pengguna sesuai dengan kebutuhan !
  2. Lakukan negosiasi sesuai dengan kebutuhan pengguna !
  3. Sampaikan keberatan terhadap negosiasi pengguna sesuai dengan kebutuhan dan tata krama yang berlaku !
  4. Jalankan hasil negosiasi sesuai dengan persetujuan dari kedua belah pihak !

 

Referensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perkerisan Nomor 86 Tahun 2021 dengan  Kode Unit C.25KRS00.055.1

Workshop Sistem Manajemen Mutu & Penyusunan Perangkat Asesmen LSP Perkerisan Indonesia

Surakarta 29 – 30 Maret 2023, Kegiatan ini berhubungan dengan proses Persiapan pengajuan lisensi ke BNSP oleh LSP Perkerisan Indonesia. Proses lisensi mulai dari permohonan, evaluasi sampai kepada keputusan lisensi, serta pemeliharaan lisensi dan perpanjangan lisensi maka diperlukanlah kegiatan untuk pemenuhan / penunjang persyaratan dari lisensi.

Kegiatan Workshop Sistem Manajemen Mutu & Penyusunan Perangkat Asesmen LSP Perkerisan Indonesia ini diadakan di Kampus II ISI Surakarta, Gedung DEKANAT Lt. 3. Kegiatan ini dibuka dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan sambutan dari Wakil Dekan III Fakultas Seni Rupa dan Desain ISI Surakarta (Ahmad Fajar Ariyanto, S.Sn., M.Sn) yang dilanjut dengan sambutan dari Direktur LSP Perkerisan Indonesia (Agung Guntoro Wisnu, SE., CKC) dilanjutkan Sambutan dan Arahan oleh Ketua Dewan Pengarah LSP Perkerisan (KP. Dr. H. Fadli Zon, S.S, M.Sc).

Kegiatan Workshop Sistem Manajemen Mutu & Penyusunan Perangkat Asesmen LSP Perkerisan Indonesia ini dengan mendatangkan narasumber dari Master Asesor BNSP, sekaligus sebagai anggota dewan pengarah dan ketua skema LSP Perkerisan Indonesia (Dr. Rony Wardhana, SE., M.Ak., CPA.,CKC.,AseanCPA). Turut hadir dalam kegiatan yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan) ini para anggota dewan pengarah, pengurus harian LSP Perkerisan Indonesia dan Asesor Kompetensi.

Pembukaan Pelatihan Asesor Kompetensi Perkerisan

Solo, 08 Maret 2023, Diadakan Pelatihan Asesor Kompetensi dari BNSP dengan peserta diantaranya dari LSP Perkerisan Indonesia. Asesor kompetensi adalah Seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai asesmen kompetensi pada jenis dan kualifikasi tertentu. Dalam pelatihan ini mengacu kepada Skema Sertifikasi Okupasi Asesor Kompetensi, yang merupakan skema sertifikasi berdasarkan suatu jabatan kerja asesor kompetensi pada sistem nasional sertifikasi profesi yang ditetapkan secara nasional dan mampu telusur okupasi internasional untuk memastikan skema ini juga portable. Karena skema ini berlaku secara nasional dan portable antar negara, skema Sertifikasi Okupasi Asesor Kompetensi ditetapkan oleh Komite Skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Skema ini terdiri atas unit-unit kompetensi, sebagai berikut:

No: Kode Unit: Nama Unit SKKNI Yang Diacu
1. P.85ASM00.001.2 Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen KEPMENAKER NO. 185/2018
2. P.85ASM00.003.2 Melaksanakan Asesmen
3. P.854900.047.01 Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen KEPMENAKER NO. 161/2015

Kegiatan pelatihan Asesor Kompetensi di adakan mulai tanggal 7 sampai 13 Maret 2023.

 

 

TRUS’T (Definisi / Istilah dalam dunia Perkerisan edisi 2)

Daftar difinisi dan istilah di munculkan dari pemikiran insan perkerisan yang tidak bertentangan dengan SARA,

Edisi 2

Membahas Istilah atau kepanjangan dari TRUS’T diantaranya yang di istilahkan oleh :

TRUS’T merupakan sebuah singkatan yang bisa digunakan dalam dunia perkerisan, TRUST sendiri memiliki kepanjangan dari
T = Tangguh ; R = Roso ; U = Utuh ; S = Seni ; T = serTifikasi

Tangguh : merupakan patron atas gaya, masa, teknologi, dan yang mengacu pada era kerajaan /atau pemerintahan tertentu

Roso : merupakan tanggapan hati terhadap sesuatu (indra) untuk tosan aji

Utuh : Kondisi fisik keris yang utuh/wutuh yang terjaga dari ujung bilah sampai tangkai keris/bilah

Seni : Keris merupakan budaya tradisi dalam bidang SENI tempa logam yang berakar dari senjata tradisional.
Keris sebagai benda budaya bernilai SENI, sarat makna dan bernilai tinggi yang dikemas secara indah menjadikan identitas                          sekaligus menjadi karakteristik budaya bangsa.
SENI sebagai cipta, rasa, karsa dari seorang empu ataupun panjak ataupun pencipta keris.

serTifikasi : Tercatat di ciptaan (Hak Cipta Kekayaan Intelektual) dimana identitas yang jelas dan tercatat diantaranya :

      1. Siapa Pencipta, Alamat Pencipta, Kewarganegaraan Pencipta ;
      2. Pemegang Hak Cipta, Nama Pemegang Hak Cipta, Alamat, Kewarganegaraan ;
      3. Jenis Ciptaan ;
      4. Judul Ciptaan;
      5. Tanggal dan Tempat Pertama Kali di Ciptakan ;
      6. Nomor Pencatatan
      7. Nomor dan tanggal permohonan
“SIGAR TARU MARTANI” Karya Empu Harjo Herlambang di Berulang Hari Pengakuan Keris oleh UNESCO

KERIS sebuah KARYA BUDAYA BANGSA INDONESIA dalam bidang seni tempa logam yang berakar dari senjata tradisional yang Lahir Dari Karya Cipta Rasa EMPU.

Di berulang hari, penetapan KERIS oleh UNESCO sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Cultural Heritage of Humanity (warisan agung budaya dunia tak benda), Empu Harjo Herlambang menghadirkan Karya Seni Rupa dalam bentuk karya keris dengan judul ciptaan “Keris Dhapur Dan Pamor SIGAR TARU MARTANI”.

Nama SIGAR TARU MARTANI Jenis Keris Lurus dengan nama Dhapur dan Pamor bernama SIGAR TARU MARTANI, dengan Ricikan Gandik Ornamen Daun Tembakau, ada-ada sampai ujung bilah, Terinspirasi dari proses pembuatan CERUTU buatan Indonesia, telah Tercatat dan terlindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan Nomor dan tanggal permohonan EC00202294977, 25 November 2022, dengan Nomor pencatatan 000410721.

Pengakuan Empu Dari Kasultanan Karaton Pajang di Era Modern

Harjo Herlambang dari Besalen Condro Aji Surabaya yang beralamatkan di Ngagel Mulyo II/26 A Ngagel Rejo, Surabaya yang tercatat sebagai Ketua Bidang Pembinaan Pengrajin SNKI, sekaligus pengelola Besalen Condro Aji Surabaya.

Harjo Herlambang yang lahir di Surabaya, 24 Januari 1971 mendapatkan pengakuan Empu pada tanggal 15 April 2021. Empu menurut buku Kamus Kompetensi dan Perkerisan memiliki beberapa pengertian diantaranya :

  1. Empu keraton adalah Pelaku perkerisan yang memiliki kompetensi di bidang pembuatan bilah keris dan menghasilkan bilah keris atau ahli pembuat keris yang bekerja di lingkungan istana.
  2. Empu keris/pembuat keris adalah pelaku perkerisan yang memiliki kompetensi di bidang pembuatan bilah keris dan menghasilkan bilah keris, baik yang berpamor maupun yang tidak berpamor (wulung/pangawak waja). Seorang empu berkarya secara ajek dengan dilandasi oleh konsep-konsep estetik dan artistik perkerisan, bahan, teknologi, dan dhapur (tipologi bentuk) keris yang bersifat baku ataupun kalawijan.
  3. Empu ndusun adalah Pelaku perkerisan yang memiliki kompetensi di bidang pembuatan bilah keris dan menghasilkan bilah keris atau ahli pembuat keris yang bekerja di luar lingkungan istana/di desa.

Berkaitan dengan ini Harjo Herlambang mendapatkan pengakuan dari Kasultanan Karaton Pajang dengan sebutan “Empu Barada Harjo Herlambang Notohusada”. Di Era industry 4.0 saat ini masih ada seorang Empu yang masih membuat keris dimana Keris diakui sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity oleh UNESCO. Pengakuan itu diberikan UNESCO sejak 25 November 2005 lalu atas keris sebagai warisan budaya dunia milik Indonesia. Keris adalah warisan peradaban nusantara yang perlu dilestarikan.