Mengelola Pemaharan Produk Keris
Bertujuan memberikan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan / berkaitan dalam memaharkan/proses jual/beli produk keris sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Perkerisan
Diantara langkah-langkah kerja diantaranya :
Melakukan pembukaan mahar :
- Sampaikan salam pembuka, perkenalan diri, dan maksud tujuan kedatangan kepada pengguna.
- Lakukan tata krama memahar keris sesuai dengan situasi dan kondisi kultural pengguna.
Mempresentasikan produk keris
- Perlihatkan produk keris kepada pengguna !
- Narasikan aspek intrinsik dan ekstrinsik produk keris kepada pengguna !
- Saampaikan keaslian produk keris kepada pengguna melalui suatu data dan deskripsi yang telah terkurasi !
- Berikan informasi mengenai keunggulan dan kekurangan produk keris secara jujur kepada pengguna !
Melakukan kesepakatan mahar produk keris
- Sampaikan harga pembuka kepada pengguna sesuai dengan kebutuhan !
- Lakukan negosiasi sesuai dengan kebutuhan pengguna !
- Sampaikan keberatan terhadap negosiasi pengguna sesuai dengan kebutuhan dan tata krama yang berlaku !
- Jalankan hasil negosiasi sesuai dengan persetujuan dari kedua belah pihak !
Referensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perkerisan Nomor 86 Tahun 2021 dengan Kode Unit C.25KRS00.055.1

Surakarta 29 – 30 Maret 2023, Kegiatan ini berhubungan dengan proses Persiapan pengajuan lisensi ke BNSP oleh LSP Perkerisan Indonesia. Proses lisensi mulai dari permohonan, evaluasi sampai kepada keputusan lisensi, serta pemeliharaan lisensi dan perpanjangan lisensi maka diperlukanlah kegiatan untuk pemenuhan / penunjang persyaratan dari lisensi.